BAB 6

LAYANAN KHUSUS JASA ARSITEK

 

Pasal 54

Jenis Tugas dan Lingkup Pekerjaan

Apabila dibutuhkan Pengguna Jasa, maka Arsitek dapat melakukan Layanan Khusus Jasa Arsitek, yang merupakan tugas layanan bidang-bidang khusus atau spesialisasi yang terkait dan dibutuhkan dalam penyelesaian pembangunan proyek/konstruksi, disamping Layanan Utama Jasa Arsitek yang meliputi antara lain sebagai berikut :

·         Perencanaan Kota / Daerah / Regional

·         Perencanaan perancangan pelestarian monumen/kawasan

·         Perencanaan Perancangan Ruang Dalam / Interior, Tata Ruang Luar/Lansekap.

·         Konsultansi / Penasehat

·         Manajemen Konstruksi / MK

·         Manajemen Proyek / MP

·         Pengawasan Terpadu

·         Dan lain-lain

 

 

Pasal 55

Perencanaan Kota / Daerah / Regional Planning

Pekerjaan/ tugas yang berkaitan dengan perencanaan perancangan, pengembangan fisik, Tata Ruang Kota / Daerah / Regional.

 

 

Pasal 56

Pemugaran dan Pelestarian

Tugas Perencanaan perancangan yang bersifat pelestarian bangunan / monumen / situs / kawasan yang dilindungi melalui preservasi baik secara restorasi maupun rekonstruksi, atau konservasi dengan cara renovasi, rehabilitasi ataupun gentrifikasi.

 

 

Pasal 57

Perencanaan Perancangan Interior dan Lansekap

(1)     Perencanaan Perancangan Interior merupakan tugas yang berkaitan dengan perencanaan perancangan gubahan tata ruang dalam, dengan menentukan tema rancangan, tata letak, fungsi,  perlengkapan interior dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan interior tersebut.

(2)     Perencanaan Perancangan Lansekap merupakan tugas yang berkaitan dengan perencanaan perancangan tata ruang luar, dengan melakukan dan membuat gubahan tata letak ruang terbuka, penghijauan menentukan material penyelesaian permukaan lahan, jenis pohon dan tata letak elemen ruang luar lainnya.

 

 

Pasal 58

Konsultansi / Pemberian Nasehat

Dalam kapasitas sebagai penasehat ahli, Arsitek memberikan layanan jasanya atas penugasan pengguna jasa untuk hal-hal khusus menyangkut masalah pembangunan/ konstruksi, meliputi :

a.        Kebutuhan akan pertimbangan dan nesehat dalam perumusan gagasan/ inisiatif, program pembangunan suatu proyek.

b.        Kebutuhan akan saran-saran dalam perumusan tujuan/ sasaran pembangunan proyek.

c.        Kebutuhan akan saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah-masalah khusus yang timbul dalam pembangunan proyek.

Pasal 59

Manajemen Konstruksi / MK

(1)     Manajemen Konstruksi merupakan tugas/ pekerjaan pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan/ konstruksi secara lengkap di bidang-bidang keahlian arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal serta lain-lain, mulai sejak tahap.

a.        Proses perencanaan perancangan

b.        Proses pelaksanaan pembangunan/ konstruksi

c.        Masa pemeliharaan

d.        Pengadaan peralatan dan perlengkapan bangunan secara menyeluruh sampai dengan beroperasinya bangunan tersebut sesuai rancangan

(2)     Dalam penanganan tugas manajemen konstruksi, apabila diperlukan ahli lainnya dimana mereka tidak bekerja sebagai anggota staf arsitek, baik sebagai perorangan, kelompok atau sebagai badan usaha, dapat ditunjuk atas persetujuan dan rekomendasi arsitek selaku koordinator manajemen konstruksi.

 

Pasal 60

Manajemen Proyek / MP

(1)     Manajemen Proyek merupakan tugas pengelolaan pembangunan secara menyeluruh dan lengkap di bidang-bidang keahlian arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan lain-lain mulai sejak tahap Proses perumusan inisiatif/ gagasan proyek sampai dengan beroperasinya seluruh sistem bangunan dengan sempurna.

(2)     Dalam penanganan tugas manajemen proyek, apabila diperlukan ahli lainnya dimana mereka tidak bekerja sebagai anggota staf arsitek, baik sebagai perorangan, kelompok atau sebagai badan usaha, dapat ditunjuk atas persetujuan dan rekomendasi Arsitek yang bertindak selaku koordinator manajemen proyek.

 

Pasal 61

Tahap Pengawasan Terpadu

Apabila Pengguna Jasa menghendaki Arsitek melakukan penugasan tahapan Pekerjaan perencanaan perancangan secara menyeluruh, maka arsitek dapat dan wajib melaksanakan Pengawasan Terpadu, dengan membentuk organisasi yang dilengkapi ahli bidang-bidang yang bersangkutan sebagai Staf Pengawas yang dikoordinir oleh Arsitek.

(1)     Pengelolaan Pengawasan Terpadu terdiri dari :

a.        Mempelajari dan memeriksa dokumen perjanjian kerja konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Kostruksi yang akan dijadikan pedoman dalam mengawasi proses dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi.

b.        Melakukan pengawasan umum atas pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi sehari-hari. Pengelolaan didalam organisasi Pelaksana Konstruksi bukan menjadi tanggung jawab Pengawas Terpadu.

c.        Melakukan  pengesahan kualifikasi Sub-Pelaksana Konstruksi meliputi penelitian kemampuan teknis, kemampuan keuangan maupun administrasi.

d.        Menetapkan, menyediakan dan mengkoordinir tenaga ahli khusus/ bidang-bidang keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pengawas Terpadu tersebut.

e.        Meminta keputusan-keputusan Arsitek Perencana Perancang atas hal-hal yang menyangkut estetika dan perubahan-perubahan perencanaan perancangan yang perlu dilakukan.

f.          Meminta penjelasan tentang hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan kepada perencana perancang/ Arsitek ataupun ahli-ahli lainya.

g.        Mengadakan konsultasi dan atau membahas persoalan-persoalan yang timbul pada masa Pelaksana Konstruksi, dengan Pengguna Jasa.

h.        Mempelajari dan menyetujui dokumen yang diajukan Pelaksana Konstruksi meliputi :

-          Jadwal kerja,

-          Shop Drawings dan gambar-gambar tambahan,

-          Perhitungan-perhitungan.

i.          Menyiapkan petunjuk-petunjuk, perintah untuk melakukan revisi/ penambahan atau pengurangan pekerjaan berdasarkan rancangan atau perubahan rancangan dari perencana perancang, dan harus menyampaikan kepada Pelaksana Konstruksi secara langsung dan tanpa kelambatan setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.

j.          Mengambil langkah-langkah untuk kepentingan Pengguna Jasa dalam keadaan darurat atau jika terjadi hal-hal yang dapat merugikan Pengguna Jasa.

k.        Mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan dengan Pengguna Jasa bersama dengan Pelaksana Konstruksi yang bertujuan untuk membicarakan masalah-masalah yang timbul.

l.          Memberikan laporan dan saran/ nasehat-nasehat kepada Pengguna Jasa tentang:

-          Volume, prosentase dan nilai dari bagian-bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibandingkan terhadap apa yang tercantum dalam dokumen perjanjian kerja konstruksi.

-          Kemajuan prestasi pekerjaan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.

-          Bahan-bahan bangunan, jumlah tenaga dan alat-alat. bantu yang digunakan.

(2)     Administrasi Pengawasan Terpadu meliputi :

a.        Menyelenggarakan surat menyurat yang bersangkutan dengan pelaksanaan konstruksi.

b.        Membuat Laporan Berkala bagi Pengguna Jasa sebanyak-banyaknya sekali dalam satu bulan yang berisikan kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan disertai penilaian kemajuan pekerjaan.

c.        Mencatat dan menghitung semua pekerjaan tambah, perluasan  ataupun pengurangan pekerjaan.

d.        Menerbitkan Berita-berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Pembayaran Angsuran dan Serah Terima Pekerjaan.

e.        Memerintahkan dan menentukan cara pembuatan foto-foto dokumentasi yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi.

(3)     Pengawasan Teknik

a.        Melakukan pengawasan mutu kualitas atas bahan, tenaga, peralatan, hasil pekerjaan, serta waktu dan cara-cara pelaksanaan konstruksi sesuai dengan perjanjian kerja konstruksi.

b.        Melakukan pengawasan kuantitas atas bagian-bagian pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja konstruksi.