BAB 9

STANDAR KINERJA / HASIL KARYA

PERENCANAAN PERANCANGAN ARSITEKTUR

 

Pasal 88

Pengertian

Pengertian standar Kinerja/ Hasil Karya Arsitek :

(1)     Kinerja/ hasil karya Arsitek adalah Dokumen hasil Perencanaan Perancangan Arsitektur yang antara lain terdiri dari : gambar-gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB, Daftar Volume (Bill of Quantity) dan laporan-laporan lainnya.

(2)     Yang diatur dalam BAB ini hanya hasil karya yang berkaitan dengan Layanan Utama Jasa Arsitek dengan tahap pekerjaan sebagai berikut :

a.        Tahap Konsepsi Perencanaan Perancangan

b.        Tahap Pra-Rancangan / Schematic Design

c.        Tahap pengembangan Rancangan

d.        Tahap Penyiapan Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan

e.        Tahap Pengawasan Berkala

 

Pasal 89

Hasil Karya Tahap Konsepsi Perencanaan Perancangan

Hasil Karya Tahap Konsepsi Perencanaan Perancangan Arsitektur terdiri dari :

-          Program Perencanaan Perancangan

-          Konsep Perencanaan Perancangan

-          Sketsa Gagasan

(1)     Laporan Program perencanaan Perancangan yang merupakan hasil pengolahan dan analisa data primer maupun sekunder dan informasi lain yang diterima dari Pengguna Jasa maupun pihak-pihak lain yang terkait memenuhi batasan sasaran/ tujuan proyek dari Pengguna Jasa serta ketentuan/ persyaratan pembangunan yang berlaku mencakup laporan tentang :

a.        Program rencana Kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan perancangan.

b.        Program dan susunan pola ruang, menjelasakan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.

(2)     Konsep Perencanaan Perancangan merupakan uraian yang menampung tujuan proyek dan program Perencanaan Perancangan serta pemikiran-pemikiran yang mendasar tentang latar belakang dan pertimbangan semua bidang, sebagai landasan penanganan perencanaan perancangan yang diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan atau gambar.

(3)     Sketsa Gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan gagasan Perencanaan Perancangan yang jelas tentang pola pembaginan ruang dan bentuk bangunan, sebagai interpretasi dari tujuan dan kebutuhan proyek, program dan Konsep Perencanaan Perancangan.

Setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa, Dokumen Konsepsi Perencanaan Perancangan ini merupakan dasar Perencanaan Perancangan tahap selanjutnya.

 

Pasal 90

Hasil Karya Tahap Pra Rancangan

Hasil Karya tahap ini adalah gambaran menyeluruh system bangunan berdasarkan Konsepsi Perencanaan Perancangan yang telah mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa, yang disajikan dalam bentuk gambar-gambar dan laporan tertulis, meliputi antara lain:

(1)     Dokumen Pra Rancangan merupakan pengembangan dari sketsa gagasan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan rencana dari lembaga yang berwenang, dalam skala 1 : 500, 1 : 200, 1 : 100 dan atau yang memadai untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai, antara lain mencakup dan menjelaskan mengenai hal-hal :

a.        Situasi : yang menunjukan posisi bangunan di dalam tapak terhadap lingkungan berdasarkan Rencana Tata Kota.

b.        Rencana Tapak : yang menunjukan hubungan denah bangunan dan Tata Ruang Luar/ Penghijaun didalam kawasan tapak.

c.        Denah : yang menggambarkan susunan Tata Ruang Dalam bangunan yang berskala dan menerangkan peil lantai.

d.        Tampak bangunan : yang menunjukan pandangan ke empat sisi / arah bangunan.

e.        Potongan bangunan : secara melintang dan memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.

(2)     Laporan Perencanaan Perancangan yang merupakan laporan teknis yang menjelaskan tentang :

a.        Gagasan Perencanaan Perancangan

b.        Pemilihan Sistem Struktur Bangunan

c.        Pemilihan Sistem Instalasi Teknik

(3)     Laporan Prakiraan Biaya yang merupakan laporan perhitungan secara kasar biaya bangunan yang secara lengkap dan menyeluruh.

Setelah seluruh gambar dan berkas laporan dijelaskan, diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna Jasa, maka Dokumen Pra Rancangan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk Perencanaan Perancangan tahap selanjutnya.

 

 

Pasal 91

Hasil Karya Tahap Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja

Hasil Karya tahap ini adalah pengembangan secara lebih rinci dan terukur dari Dokumen Pra Rancangan yang telah mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa, meliputi antara lain :

(1)     Gambar Pengembangan, dalam skala yang memadai untuk kejelasan informasi yang dibutuhkan (skala 1 : 500, 1 : 200, 1 : 100, 1 : 50), meliputi antara lain:

a.        Rancangan Tapak untuk menunjukan hubungan-hubungan antara lantai dasar bangunan dan Tata Ruang Luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana Tata Kota lainnya.

b.        Denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan.

c.        Tampak Bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas.

d.        Potongan Bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (Pondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh.

(2)     Gambar Detail

Gambar-gambar detail dengan skala yang sesuai untuk kebutuhan dilapangan (1:20, 1:10 1:5 dan seterusnya), yang memberikan penjelasan mengenai :

a.        Detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan/ material dan elemen / unsur bangunan.

b.        Detail peralatan dan perlengkapan bangunan yang melekat langsung pada bangunan.

c.        Detail-detail pekerjaan lain yang memerlukan penjelasan yang lebih rinci dan jelas.

(3)     Garis Besar Spesifikasi Teknis (Outline Specifications) yang menjelaskan jenis, tipe dan karakteristik material/bahan yang dipergunakan.

(4)     Pra Rencana Anggaran Biaya mencakup laporan uraian perhitungan biaya yang meliputii masing-masing elemen  arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar / lansekap dan lain-lain.

 

Pasal 92

Hasil Karya Tahap Penyiapan Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan

(1)     Hasil Karya tahap Penyiapan Dokumen Pelelangan, berdasarkan Dokumen Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja yang telah mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa, merupakan dokumen untuk pelelangan dalam bentuk :

a.        Gambar-gambar Pelelangan, merupakan bundel dokumen Gambar Kerja yang telah diseleksi sesuai kebutuhan untuk Pelelangan berdasarkan paket-paket yang sudah ditentukan dan disetujui oleh Pengguna Jasa

b.        Rencana Kerja dan Syarat-syarat/RKS

Rencana Kerja dan Syarat-syarat terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu :

i)         Uraian Umum, sekurang-kurangnya mencakup :

*         Keterangan mengenai jenis pekerjaan

*         Keterangan mengenai Pengguna Jasa

*         Keterangan mengenai Perencana Perancang

*         Keterangan mengenai Pengawas Terpadu

*         Syarat-syarat Pelelangan

*         Bentuk Surat Penawaran

ii)        Syarat-syarat Administrasi, sekurang-kurangnya mencakup :

*         Jangka waktu pelaksanaan

*         Tanggal penyerahan pekerjaan

*         Syarat-syarat pembayaran

*         Denda kelambatan

*         Besaran jaminan Pelaksanaan

*         Asuransi

iii)       Syarat-syarat Teknis, sekurang-kurangnya mencakup :

*         Persyaratan Bahan dan Cara Pelaksanaan :

(a)     Jenis dan uraian teknis pelaksanaan pekerjaan

(b)     Jenis dan mutu bahan yang dipergunakan

(c)      Persyaratan tata cara pelaksanaan, dan

(d)     Persyaratan Teknis lainnya.                                           

*         Persayaratan Perlengkapan / Peralatan Bangunan atau elemen / bagian bangunan yang digunakan, menjelaskan tentang :

(a)     Persyaratan mutu / kualitas produk dan kinerja / performance.

(b)     Standar acuan yang digunakan

(c)      Tata cara pengujian

*         Persyaratan khusus

Bilamana ketiga persyaratan yang tersebut diatas masih belum menjelaskan maksud perencana dan dianggap perlu, maka dapat ditambahnkan syarat-syarat khusus.

Mengingat bahwa syarat-syarat teknis mempunyai hubungan sangat erat dengan gambar-gambar dan Rencana Anggaran Biaya, maka syarat-syarat teknis merupakan keterangan lengkap dari semua hal yang tidak dapat dijelaskan secara/ melalui gambar. Karena harus lebih teliti dan cermat agar RKS atau gambar-gambar tidak satu bagianpun yang bertentangan satu dengan yang lainnya.

c.   Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Sesuai dengan tata cara pelelangan Rencana Anggaran Biaya dibuat berdasarkan uraian pekerjaan yang disusun menurut jenis pekerjaan yang ada dalam pelaksanaan konstruksi. RAB untuk tahap ini disusun berdasarkan gambar kerja dan RKS dengan memperhitungkan segala biaya pengadaan bahan maupun alat.

(2)     Dokumen tersebut diatas merupakan dasar untuk pelaksanaan pekerjaan terutama gambar kerja maupun RKS. Oleh karena itu semua informasi didalamnya harus difinitif dan tidak mengandung pertentangan atau perbedaan satu dengan lainnya.

(3)     Pelelangan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan yang wajar dan memenuhi syarat-syarat pembangunan sehingga pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan dengan baik dan benar.

(4)     Arsitek pada Tahap Pelelangan membantu Pengguna Jasa secara keseluruhan atau sebagian dalam :

a.        Mempersiapkan Dokumen Pelelangan

b.        Memberikan penilaian atas penawaran aspek teknis

c.        Memberikan saran/ nasehat serta rekomendasi pemilihan Pelaksana Konstruksi

 

Pasal 93

Hasil Karya Tahap Pengawasan Berkala

Arsitek sebagai Perencana perancang dalam tahap pelaksanaan konstruksi dan bukan sebagai Pemimpin Proyek  atau Pengawas Terpadu melakukan Pengawasan Berkala mewakili Pengguna Jasa dalam hal-hal yang menyangkut teknik pelaksanaan Konstruksi, yang   meliputi :

(1)     Memberikan penjelasan tambahan untuk memperjelas maksud dan pengertian yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan / dokumen perjanjian / kontrak kerja konstruksi.

(2)     Membuat gambar-gambar dan atau syarat-syarat tambahan untuk menyesuaikan dengan keadaan lapangan, bila dianggap perlu untuk memperjelas hal-hal yang kurang jelas dalam dokumen pelaksanaan / dokumen perjanjian/ kontrak kerja konstruksi.

(3)     Memeriksa dan apabila diperlukan memperbaiki atau memerintahkan untuk memperbaiki gambar bengkel / shop drawing yang dibuat oleh Pelaksana Konstruksi dan atau pihak ketiga untuk Pelaksanaan Konstruksi.

(4)     Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sekali, atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) minggu sekali.