BAB 9
STANDAR KINERJA / HASIL KARYA
PERENCANAAN PERANCANGAN
ARSITEKTUR
Pasal 88
Pengertian
Pengertian
standar Kinerja/ Hasil Karya Arsitek :
(1)
Kinerja/ hasil
karya Arsitek adalah Dokumen hasil Perencanaan Perancangan Arsitektur yang
antara lain terdiri dari : gambar-gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB, Daftar Volume (Bill of Quantity) dan
laporan-laporan lainnya.
(2)
Yang diatur
dalam BAB ini hanya hasil karya yang berkaitan dengan Layanan Utama Jasa
Arsitek dengan tahap pekerjaan sebagai berikut :
a.
Tahap Konsepsi
Perencanaan Perancangan
b.
Tahap
Pra-Rancangan / Schematic Design
c.
Tahap
pengembangan Rancangan
d.
Tahap
Penyiapan Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan
e.
Tahap
Pengawasan Berkala
Pasal 89
Hasil Karya Tahap Konsepsi
Perencanaan Perancangan
Hasil
Karya Tahap Konsepsi Perencanaan Perancangan Arsitektur terdiri dari :
-
Program
Perencanaan Perancangan
-
Konsep
Perencanaan Perancangan
-
Sketsa Gagasan
(1) Laporan Program perencanaan Perancangan yang
merupakan hasil pengolahan dan analisa data primer maupun sekunder dan
informasi lain yang diterima dari Pengguna Jasa maupun pihak-pihak lain yang
terkait memenuhi batasan sasaran/ tujuan proyek dari Pengguna Jasa serta
ketentuan/ persyaratan pembangunan yang berlaku mencakup laporan tentang :
a.
Program
rencana Kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan.
b.
Program dan
susunan pola ruang, menjelasakan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
serta analisa hubungan fungsi ruang.
(2) Konsep
Perencanaan Perancangan
merupakan uraian yang menampung tujuan proyek dan program Perencanaan
Perancangan serta pemikiran-pemikiran yang mendasar tentang latar belakang dan
pertimbangan semua bidang, sebagai landasan penanganan perencanaan perancangan
yang diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan atau gambar.
(3) Sketsa
Gagasan merupakan gambar
sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan gagasan Perencanaan
Perancangan yang jelas tentang pola pembaginan ruang dan bentuk bangunan,
sebagai interpretasi dari tujuan dan kebutuhan proyek, program dan Konsep Perencanaan
Perancangan.
Setelah
mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa, Dokumen Konsepsi Perencanaan
Perancangan ini merupakan dasar Perencanaan Perancangan tahap selanjutnya.
Pasal 90
Hasil Karya Tahap Pra
Rancangan
Hasil Karya tahap ini adalah gambaran menyeluruh
system bangunan berdasarkan Konsepsi Perencanaan Perancangan yang telah
mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa, yang disajikan dalam bentuk
gambar-gambar dan laporan tertulis, meliputi antara lain:
(1)
Dokumen Pra Rancangan merupakan pengembangan dari sketsa gagasan
ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan rencana dari lembaga yang
berwenang, dalam skala 1 : 500, 1 : 200, 1 : 100 dan atau yang memadai untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai, antara lain mencakup dan menjelaskan
mengenai hal-hal :
a.
Situasi : yang menunjukan posisi bangunan di dalam tapak terhadap
lingkungan berdasarkan Rencana Tata Kota.
b.
Rencana Tapak : yang menunjukan hubungan denah bangunan
dan Tata Ruang Luar/ Penghijaun didalam kawasan tapak.
c.
Denah : yang menggambarkan susunan Tata Ruang Dalam bangunan yang
berskala dan menerangkan peil lantai.
d.
Tampak bangunan : yang menunjukan pandangan ke empat sisi /
arah bangunan.
e.
Potongan bangunan : secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.
(2)
Laporan Perencanaan Perancangan yang merupakan laporan teknis yang
menjelaskan tentang :
a.
Gagasan
Perencanaan Perancangan
b.
Pemilihan
Sistem Struktur Bangunan
c.
Pemilihan
Sistem Instalasi Teknik
(3)
Laporan
Prakiraan Biaya yang merupakan laporan perhitungan secara kasar biaya bangunan
yang secara lengkap dan menyeluruh.
Setelah seluruh gambar dan berkas laporan
dijelaskan, diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna Jasa, maka Dokumen Pra
Rancangan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk Perencanaan Perancangan tahap
selanjutnya.
Pasal
91
Hasil
Karya Tahap Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja
Hasil
Karya tahap ini adalah pengembangan secara lebih rinci dan terukur dari Dokumen
Pra Rancangan yang telah mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa, meliputi
antara lain :
(1)
Gambar Pengembangan, dalam skala yang memadai untuk kejelasan
informasi yang dibutuhkan (skala 1 : 500, 1 : 200, 1 : 100, 1 : 50), meliputi
antara lain:
a.
Rancangan Tapak untuk menunjukan hubungan-hubungan antara
lantai dasar bangunan dan Tata Ruang Luar terhadap garis sempadan bangunan,
jalan dan ketentuan rencana Tata Kota lainnya.
b.
Denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan
serta jenis bahan yang digunakan.
c.
Tampak Bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas.
d.
Potongan Bangunan, secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (Pondasi, lantai,
dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh.
(2)
Gambar
Detail
Gambar-gambar detail dengan skala yang sesuai untuk kebutuhan
dilapangan (1:20, 1:10 1:5 dan seterusnya), yang memberikan penjelasan mengenai
:
a.
Detail
pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan/ material dan elemen /
unsur bangunan.
b.
Detail
peralatan dan perlengkapan bangunan yang melekat langsung pada bangunan.
c.
Detail-detail
pekerjaan lain yang memerlukan penjelasan yang lebih rinci dan jelas.
(3)
Garis Besar
Spesifikasi Teknis (Outline
Specifications) yang menjelaskan jenis, tipe dan karakteristik
material/bahan yang dipergunakan.
(4)
Pra Rencana Anggaran Biaya mencakup laporan uraian perhitungan biaya
yang meliputii masing-masing elemen
arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar / lansekap
dan lain-lain.
Pasal 92
Hasil Karya Tahap Penyiapan
Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan
(1) Hasil Karya tahap Penyiapan Dokumen
Pelelangan, berdasarkan Dokumen Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja yang
telah mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa, merupakan dokumen untuk
pelelangan dalam bentuk :
a.
Gambar-gambar
Pelelangan, merupakan
bundel dokumen Gambar Kerja yang telah diseleksi sesuai kebutuhan untuk
Pelelangan berdasarkan paket-paket yang sudah ditentukan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa
b.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat/RKS
Rencana
Kerja dan Syarat-syarat terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu :
i)
Uraian Umum,
sekurang-kurangnya mencakup :
*
Keterangan
mengenai jenis pekerjaan
*
Keterangan
mengenai Pengguna Jasa
*
Keterangan
mengenai Perencana Perancang
*
Keterangan
mengenai Pengawas Terpadu
*
Syarat-syarat
Pelelangan
*
Bentuk Surat
Penawaran
ii)
Syarat-syarat
Administrasi, sekurang-kurangnya mencakup :
*
Jangka waktu
pelaksanaan
*
Tanggal
penyerahan pekerjaan
*
Syarat-syarat
pembayaran
*
Denda
kelambatan
*
Besaran
jaminan Pelaksanaan
*
Asuransi
iii)
Syarat-syarat
Teknis, sekurang-kurangnya mencakup :
*
Persyaratan
Bahan dan Cara Pelaksanaan :
(a)
Jenis dan
uraian teknis pelaksanaan pekerjaan
(b)
Jenis dan mutu
bahan yang dipergunakan
(c)
Persyaratan
tata cara pelaksanaan, dan
(d)
Persyaratan
Teknis lainnya.
*
Persayaratan
Perlengkapan / Peralatan Bangunan atau elemen / bagian bangunan yang digunakan,
menjelaskan tentang :
(a)
Persyaratan
mutu / kualitas produk dan kinerja / performance.
(b)
Standar acuan
yang digunakan
(c)
Tata cara
pengujian
*
Persyaratan
khusus
Bilamana ketiga persyaratan yang tersebut
diatas masih belum menjelaskan maksud perencana dan dianggap perlu, maka dapat
ditambahnkan syarat-syarat khusus.
Mengingat bahwa syarat-syarat teknis
mempunyai hubungan sangat erat dengan gambar-gambar dan Rencana Anggaran Biaya,
maka syarat-syarat teknis merupakan keterangan lengkap dari semua hal yang
tidak dapat dijelaskan secara/ melalui gambar. Karena harus lebih teliti dan
cermat agar RKS atau gambar-gambar tidak satu bagianpun yang bertentangan satu
dengan yang lainnya.
c.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Sesuai dengan
tata cara pelelangan Rencana Anggaran Biaya dibuat berdasarkan uraian pekerjaan
yang disusun menurut jenis pekerjaan yang ada dalam pelaksanaan konstruksi. RAB
untuk tahap ini disusun berdasarkan gambar kerja dan RKS dengan memperhitungkan
segala biaya pengadaan bahan maupun alat.
(2) Dokumen tersebut
diatas merupakan dasar untuk pelaksanaan pekerjaan terutama gambar kerja maupun
RKS. Oleh karena itu semua informasi didalamnya harus difinitif dan tidak
mengandung pertentangan atau perbedaan satu dengan lainnya.
(3)
Pelelangan
merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu
pelaksanaan pembangunan yang wajar dan memenuhi syarat-syarat pembangunan
sehingga pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan dengan baik dan benar.
(4)
Arsitek pada
Tahap Pelelangan membantu Pengguna Jasa secara keseluruhan atau sebagian dalam
:
a.
Mempersiapkan
Dokumen Pelelangan
b.
Memberikan
penilaian atas penawaran aspek teknis
c.
Memberikan
saran/ nasehat serta rekomendasi pemilihan Pelaksana Konstruksi
Pasal 93
Hasil Karya Tahap Pengawasan Berkala
Arsitek sebagai Perencana perancang dalam
tahap pelaksanaan konstruksi dan bukan sebagai Pemimpin Proyek atau Pengawas Terpadu melakukan Pengawasan
Berkala mewakili Pengguna Jasa dalam hal-hal yang menyangkut teknik pelaksanaan
Konstruksi, yang meliputi :
(1)
Memberikan
penjelasan tambahan untuk memperjelas maksud dan pengertian yang telah
ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan / dokumen perjanjian / kontrak kerja
konstruksi.
(2)
Membuat
gambar-gambar dan atau syarat-syarat tambahan untuk menyesuaikan dengan keadaan
lapangan, bila dianggap perlu untuk memperjelas hal-hal yang kurang jelas dalam
dokumen pelaksanaan / dokumen perjanjian/ kontrak kerja konstruksi.
(3)
Memeriksa dan
apabila diperlukan memperbaiki atau memerintahkan untuk memperbaiki gambar
bengkel / shop drawing yang dibuat
oleh Pelaksana Konstruksi dan atau pihak ketiga untuk Pelaksanaan Konstruksi.
(4)
Pemeriksaan
Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sekali, atau
sebanyak-banyaknya 2 (dua) minggu sekali.